Ø PENJELASAN TENTANG:
A. PENGGUNA JASA
B. PENYEDIA JASA
C. AUDITOR
A. Penjelasan tentang pengguna jasa
Ada
beberapa definisi tentang pengguna jasa antara lain :
Pengguna Jasa (1) adalah setiap orang
dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan kereta api baik untuk
angkutan orang maupun barang.” (Pasal 1 Angka 9 UU Nomor 13 Tahun 1992
Tentang Perkeretaapian).
Pengguna Jasa (2) adalah setiap orang
dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan, baik untuk angkutan orang
maupun barang.” (Pasal 1 Angka 10 UU Nomor 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas
Dan Angkutan Jalan).
Pengguna Jasa (3) adalah orang perseorangan
atau badan sebagai pemberi tugas atau pemilik pekerjaan/proyek yang memerlukan
layanan jasa konstruksi.” (Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 18 Tahun 1999 Tentang
Jasa Konstruksi).
Pengguna Jasa (4) adalah setiap orang
dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan kereta api, baik untuk
angkutan orang maupun barang.” (Pasal 1 Angka 12 UU Nomor 23 Tahun 2007
Tentang Perkeretaapian).
Pengguna Jasa (5) adalah perseorangan atau
badan hukum yang menggunakan jasa Perusahaan Angkutan Umum.” (Pasal
1 Angka 22 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan).
Pengguna Jasa (6) adalah pihak yang
menggunakan jasa Pihak Pelapor.” (Pasal 1 Angka 12 UU Nomor 8 Tahun 2010
Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang).
Dalam PPh final atas usaha jasa
konstruksi tentang peraturan pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2008 “pajak
atas penghasilan dari kegiatan usaha jasa konstruksi” juga di jelaskan definisi
pengguna jasa.
Dalam PP ini dijelaskan bahwa :
Pengguna
Jasa adalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap, yang
memerlukan layanan jasa konstruksi.
B. Penjelasan tentang penyedia jasa
Definisi penyedia barang jasa :
Penyedia barang jasa adalah istilah untuk badan
usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa
Konsultansi/Jasa Lainnya.
Dalam pelaksanaan pengadaan
barang/ jasa pemerintah di Indonesia Penyedia Barang Jasa wajib memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
1. Memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha
2. Memiliki keahlian, pengalaman,
kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa;
3. Memperoleh paling kurang 1 (satu)
pekerjaan sebagai Penyedia Barang Jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun
terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman
subkontrak;
4. Ketentuan sebagaimana dimaksud
pada huruf c di atas, dikecualikan bagi Penyedia Barang Jasa yang baru berdiri
kurang dari 3 (tiga) tahun;
5. Memiliki sumber daya manusia,
modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Barang
Jasa;
6. Dalam hal Penyedia Barang Jasa
akan melakukan kemitraan, Penyedia Barang Jasa harus mempunyai perjanjian kerja
sama operasi/ kemitraan yang memuat presentase kemitraan dan perusahaan yang
mewakili kemitraan tersebut;
7. Memiliki Kemampuan Dasar (KD)
untuk usaha non-kecil, kecuali untuk Pengadaan Barang dan Jasa Konsultansi;
8. Khusus untuk Pelelangan dan
Pemilihan Langsung Pengadaan Pekerjaan Kontsruksi memiliki dukungan keuangan
dari bank;
9. Khusus untuk Pengadaan Pekerjaan
Konstruksi dan jasa Lainnya harus memperhitungan Sisa Kemampuan paket (SKP)
sebagai berikut: SKP = KP – P; KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan:
· untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan
Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan;
· untuk usaha non kecil, nilai
Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N.
10. jumlah paket yang sedang
dikerjakan.
11. jumlah paket pekerjaan terbanyak
yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun
terakhir.
12. tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan atau
direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam
menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang
ditandatangani Penyedia Barang/Jasa;
13. sebagai wajib pajak sudah
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan
tahun terakhir (PPTK Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh
Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha
Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan;
14. Secara hukum mempunyai kapasitas
untuk mengikatkan diri pada Kontrak;
15. Tidak masuk dalam Daftar Hitam
16. memiliki alamat tetap dan jelas
serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman; dan
17. menandatangani Pakta Integritas.
C. Penjelasan tentang auditor
Audit
secara umum merupakan suatu proses yang sistematis untuk mendapatkan dan
mengkaji secara objektif bahan bukti (evidence) perihal pernyataan ekonomi dan
kegiatan lain. Hal ini bertujuan mencocokan atau membandingkan dengan kriteria
yang telah ditentukan. Dari hasil langkah itu, disimpulkan suatu pendapat atau
opini dan mengkomunikasikannya kepada pihak yang berkepentingan (D.R.
Carmichael dan J.J. Wilingham, 1987). Sedangkan audit proyek didefinisikan oleh
Leo Herbert (1979) sebagai
1. Merencanakan, mengumpulkan dan
mengevaluasi bahan bukti yang cukup jumlahnya, relevan, dan kompeten
2. Dilakukan oleh auditor yang
bebas (independent)
3. Dengan tujuan audit yaitu
untuk menjawab beberapa pertanyaan :
· Apakah manajemen atau personil
suatu perusahaan atau agen yang ditunjuk telah melaksanakan kegiatan atau
tidak?
· Apakah kegiatan yang dilakukan
memakai norma yang sesuai untuk mencapai hasil yang telah ditetapkan oleh yang
berwenang?
· Apakah kegiatan telah dilakukan
dengan cara yang efektif?
Auditor mengambil keputusan atau
pendapat dari bahan pembuktian, dan melaporkannya kepada pihak ketiga serta
melengkapi bahan bukti untuk meyakinkan kebenaran isi laporan, dan usulan
perbaikan untuk meningkatkan efektifitas proyek.
Arti dan proses audit secara umum
mencakup
1. Kegiatan audit terdiri dari
langkah-langkah sistematis mengikuti urutan yang logis
2. Pengkajian secara objektif;
dilakukan oleh orang bebas, dalam arti tidak berperan dalam objek yang akan
diaudit.
3. Diperlukan bahan bukti (evidence)
yaitu fakta atau data dan informasi yang mendukung yang harus dikumpulkan oleh
auditor
4. Ada kriteria sebagai patokan
pertimbangan atau perbandingan. Kriteria merupakan standar yang telah
ditentukan dimana organisasi, manajemen, atau pelaksana harus mengikutinya
dalam usaha mencapai tujuan sesuai dengan tanggung jawab masing-masing.
Kriteria digunakan auditor untuk menilai apakah suatu kegiatan telah dilakukan
dengan benar atau menyimpang
5. Ada kesimpulan berupa pendapat
atau opini auditor
Tahap audit proyek adalah
1. Survey pendahuluan
2. Mengkaji dan menguji sistem
pengendalian manajemen
3. Pemeriksaan terinci
4. Penyusunan laporan
Beberapa aspek yang perlu
diperhatikan diluar aspek utama :
1. Organisasi, otorisasi, dll
2. Perencanaan dan jadwal
3. Kemajuan pelaksanaan pekerjaan
4. Mutu barang dan pekerjaan
5. Administrasi, pembelian dan jasa
6. Engineering
7. Konstruksi
8. Anggaran, pendanaan, akuntansi,
dll
9. Perundang-undangan dan peraturan
pemerintah
Faktor keberhasilan proyek
1. Misi proyek harus memiliki
definisi awal tentang tujuan yang jelas mengenai diadakannya proyek, serta
garis besar petunjuk cara atau strategi mencapainya
2. Dukungan dari pimpinan teras
3. Perencanaan dan jadwal
4. Konsultasi dengan pemilik proyek
5. Personil
6. Kemampuan teknis
7. Acceptance dari pihak pemilik
dalam hal ini pemilik ikut melakukan inspeksi, uji coba dan sertifikasi pada
tahap implementasi dan terminasi
8. Pemantauan, pengendalian, dan
umpan balik
9. Komunikasi untuk mencegah
duplikasi kegiatan, salah paham atau salah pengertian diantara para peserta
proyek
10. Troble shooting; akan membantu
memperkirakan persoalan yang akan terjadi jauh sebelum permasalah terjadi.
Prosedur auditor :
Tahapan Perencanaan. Sebagai
suatu pendahuluan mutlak perlu dilakukan agar auditor mengenal benar obyek yang
akan diperiksa sehingga menghasilkan suatu program audit yang didesain
sedemikian rupa agar pelaksanaannya akan berjalan efektif dan efisien.
Mengidentifikasikan resiko dan kendali. Tahap ini untuk memastikan bahwa qualified resource sudah dimiliki, dalam hal ini aspek SDM yang berpengalaman dan juga referensi praktik-praktik terbaik.
Mengevaluasi kendali dan mengumpulkan bukti-bukti melalui berbagai teknik termasuk survei, interview, observasi, dan review dokumentasi.
Mendokumentasikan dan mengumpulkan temuan-temuan dan mengidentifikasikan dengan audit.
Menyusun laporan. Hal ini mencakup tujuan pemeriksaan, sifat, dan kedalaman pemeriksaan yang dilakukan.
Mengidentifikasikan resiko dan kendali. Tahap ini untuk memastikan bahwa qualified resource sudah dimiliki, dalam hal ini aspek SDM yang berpengalaman dan juga referensi praktik-praktik terbaik.
Mengevaluasi kendali dan mengumpulkan bukti-bukti melalui berbagai teknik termasuk survei, interview, observasi, dan review dokumentasi.
Mendokumentasikan dan mengumpulkan temuan-temuan dan mengidentifikasikan dengan audit.
Menyusun laporan. Hal ini mencakup tujuan pemeriksaan, sifat, dan kedalaman pemeriksaan yang dilakukan.