JASA KONSTRUKSI
A. UU NO.2/2017
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi mencabut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi,
karena belum dapat memenuhi tuntutan kebutuhan tata kelola yang baik dan
dinamika perkembangan penyelenggaraan jasa konstruksi. UU tentang Jasa
Konstruksi tahun 2017 disahkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 12 Januari
2017. UU No. 2 tahun 2017 diundangkan oleh Yasonna H. Laoly, Menkumham RI pada
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11. Dan Penjelasan atas
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dalam Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6018 pada tanggal 12 Januari 2017 di
Jakarta.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017
tentang Jasa Konstruksi
Status
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mencabut
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
Pertimbangan
Latar belakang terbitnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi adalah:
- bahwa pembangunan nasional
bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa sektor jasa konstruksi
merupakan kegiatan masyarakat mewujudkan bangunan yang berfungsi sebagai
pendukung atau prasarana aktivitas sosial ekonomi kemasyarakatan guna
menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional;
- bahwa penyelenggaraan jasa
konstruksi harus menjamin ketertiban dan kepastian hukum;
- bahwa Undang-Undang Nomor 18
Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi belum dapat memenuhi tuntutan kebutuhan
tata kelola yang baik dan dinamika perkembangan penyelenggaraan jasa
konstruksi;
- bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan
huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Jasa Konstruksi;
Dasar Hukum
Landasan hukum Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017
tentang Jasa Konstruksi adalah Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945
Penjelasan Umum UU tentang Jasa Konstruksi
Pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan
makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Sesuai dengan tujuan pembangunan tersebut maka kegiatan pembangunan
baik fisik maupun non fisik memiliki peranan yang penting bagi kesejahteraan
masyarakat. Sektor Jasa Konstruksi merupakan kegiatan masyarakat dalam
mewujudkan bangunan yang berfungsi sebagai pendukung atau prasarana aktivitas
sosial ekonomi kemasyarakatan dan menunjang terwujudnya tujuan pembangunan
nasional.
Selain berperan mendukung berbagai bidang
pembangunan, Jasa Konstruksi berperan pula untuk mendukung tumbuh dan
berkembangnya berbagai industri barang dan jasa yang diperlukan dalam
penyelenggaraan Jasa Konstruksi dan secara luas mendukung perekonomian
nasional. Oleh karena penyelenggaraan Jasa Konstruksi harus menjamin ketertiban
dan kepastian hukum, sedangkan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi belum dapat memenuhi tuntutan kebutuhan tata kelola yang baik dan
dinamika perkembangan penyelenggaraan jasa konstruksi, maka perlu dilakukan
penyempurnaan pengaturan bidang Jasa Konstruksi.
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dilaksanakan berlandaskan pada asas
kejujuran dan keadilan, manfaat, kesetaraan, keserasian, keseimbangan,
profesionalitas, kemandirian, keterbukaan, kemitraan, keamanan dan keselamatan,
kebebasan, pembangunan berkelanjutan, serta berwawasan lingkungan.
Undang-Undang ini mengatur penyelenggaraan Jasa Konstruksi dengan tujuan untuk
memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan Jasa Konstruksi untuk mewujudkan
struktur usaha yang kukuh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil Jasa
Konstruksi yang berkualitas; mewujudkan tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi
yang menjamin kesetaraan kedudukan antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam
menjalankan hak dan kewajiban, serta meningkatkan kepatuhan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang- undangan; mewujudkan peningkatan partisipasi
masyarakat di bidang Jasa Konstruksi; menata sistem Jasa Konstruksi yang mampu
mewujudkan keselamatan publik dan menciptakan kenyamanan lingkungan terbangun;
menjamin tata kelola penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang baik; dan menciptakan
integrasi nilai tambah dari seluruh tahapan penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Pengaturan penyelenggaraan Jasa Konstruksi dalam
Undang-Undang ini dilakukan beberapa penyesuaian guna mengakomodasi kebutuhan
hukum yang terjadi dalam praktik empiris di masyarakat dan dinamika legislasi
yang terkait dengan penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Berkembangnya sektor Jasa
Konstruksi yang semakin kompleks dan semakin tingginya tingkat persaingan
layanan Jasa Konstruksi baik di tingkat nasional maupun internasional
membutuhkan payung hukum yang dapat menjamin kepastian hukum dan kepastian
usaha di bidang Jasa Konstruksi terutama pelindungan bagi Pengguna Jasa,
Penyedia Jasa, tenaga kerja konstruksi, dan masyarakat Jasa Konstruksi.
Sebagai penyempurnaan terhadap Undang-Undang sebelumnya, terdapat
beberapa materi muatan yang diubah, ditambahkan, dan disempurnakan dalam
Undang-Undang ini antara lain cakupan Jasa Konstruksi; kualifikasi usaha Jasa
Konstruksi; pengembangan layanan usaha Jasa Konstruksi; pembagian tanggung
jawab dan kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam
penyelenggaran Jasa Konstruksi; penguatan Standar Keamanan, Keselamatan,
Kesehatan, dan Keberlanjutan dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi; pengaturan
tenaga kerja konstruksi yang komprehensif baik tenaga kerja konstruksi lokal
maupun asing; dibentuknya sistem informasi Jasa Kontruksi yang terintegrasi;
dan perubahan paradigma kelembagaan sebagai bentuk keikutsertaan masyarakat
Jasa Konstruksi dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi; serta penghapusan ketentuan
pidana dengan menekankan pada sanksi administratif dan aspek keperdataan dalam
hal terjadi sengketa antar para pihak. Untuk menjamin keberlanjutan proses
penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Undang-Undang ini juga mengatur bahwa terhadap
adanya dugaan kejahatan dan/atau pelanggaran oleh Pengguna Jasa dan/atau
Penyedia Jasa, proses pemeriksaan hukum dilakukan dengan tidak mengganggu atau
menghentikan proses penyelenggaran Jasa Konstruksi. Dalam hal dugaan kejahatan
dan/atau pelanggaran terkait dengan kerugian negara, pemeriksaan hukum hanya
dapat dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dari lembaga negara yang
berwenang.
Secara umum materi muatan dalam Undang-Undang ini meliputi tanggung
jawab dan kewenangan; usaha Jasa Konstruksi; penyelenggaraan usaha Jasa Konstruksi;
keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan konstruksi; tenaga kerja
konstruksi; pembinaan; sistem informasi Jasa Konstruksi; partisipasi
masyarakat; penyelesaian sengketa; sanksi administratif; dan ketentuan
peralihan.
Tanggung jawab dan kewenangan mengatur tentang
pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi sesuai
dengan ketentuan dalam undang-undang yang mengatur mengenai Pemerintahan
Daerah. Dalam pengaturan usaha Jasa Konstruksi diatur mengenai struktur usaha
Jasa Konstruksi, segmentasi pasar Jasa Konstruksi; persyaratan usaha Jasa
Konstruksi; badan usaha Jasa Konstruksi dan usaha perseorangan Jasa Konstruksi
asing; pengembangan jenis usaha Jasa Konstruksi yakni Usaha Penyediaan
Bangunan; dan pengembangan usaha berkelanjutan.
Selanjutnya Undang-Undang ini juga mengatur
mengenai penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang memuat penyelenggaraan usaha Jasa
Konstruksi dan penyelenggaraan Usaha Penyediaan Bangunan. Penyelenggaraan usaha
Jasa Konstruksi dapat dikerjakan sendiri atau melalui pengikatan Jasa
Kontruksi, sedangkan penyelenggaraan Usaha Penyediaan Bangunan dapat dikerjakan
sendiri atau melalui perjanjian penyediaan bangunan. Pentingnya pemenuhan
standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan Konstruksi oleh
Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa dimaksudkan untuk mencegah terjadinya
Kegagalan Bangunan.
Penguatan sumber daya manusia Jasa Konstruksi
dalam rangka menghadapi persaingan global membutuhkan penguatan secara
regulasi. Undang-Undang ini mengatur mengenai klasifikasi dan kualifikasi;
pelatihan tenaga kerja konstruksi; sertifikasi kompetensi kerja; registrasi
pengalaman profesional; upah tenaga kerja konstruksi; dan pengaturan tenaga
kerja konstruksi asing serta tanggung jawab profesi.
Dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi,
Pemerintah Pusat melakukan pembinaan yang mencakup penetapan kebijakan,
penyelenggaran kebijakan, pemantauan dan evaluasi, serta penyelenggaraan pemberdayaan
terhadap Pemerintah Daerah. Selain itu diatur tentang pendanaan, pelaporan, dan
pengawasannya. Untuk menyediakan data dan informasi yang akurat dan
terintegrasi dibentuk suatu sistem informasi Jasa Konstruksi yang terintegrasi
dan dikelola oleh Pemerintah Pusat.
Untuk mengakomodasi partisipasi masyarakat dalam
penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Pemerintah Pusat dapat mengikutsertakan
masyarakat Jasa Konstruksi dalam menyelenggarakan sebagian kewenangan
Pemerintah Pusat di bidang Jasa Konstruksi yang dilakukan melalui satu lembaga
yang dibentuk oleh Menteri, yang unsur- unsurnya ditetapkan setelah mendapat
persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Dalam hal terjadi sengketa antar para pihak, Undang-Undang ini
mengedepankan prinsip dasar musyawarah untuk mencapai kemufakatan. Terhadap
pelanggaran administratif dalam Undang-Undang ini dikenai sanksi administratif,
sedangkan untuk menghindari kekosongan hukum Undang-Undang ini mengatur bahwa
lembaga yang dibentuk berdasarkan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 1999 tetap menjalankan tugas sertifikasi dan registrasi terhadap
badan usaha dan tenaga kerja konstruksi sampai terbentuknya lembaga yang
dimaksud dalam Undang-Undang ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar