JASA KONSTRUKSI
B. PERPRES NO.16/2018
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ditetapkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 16 Maret 2018. Perpres 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diundangkan Menkumham Yasonna H. Laoly dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33, dan mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2018.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ditetapkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 16 Maret 2018. Perpres 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diundangkan Menkumham Yasonna H. Laoly dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33, dan mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2018.
Perpres 16 Tahun 2018 Tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Latar Belakang
Pertimbangan ditetapkannya Perpres 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah adalah:
- bahwa
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan
pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan
perekonomian nasional dan daerah;
- bahwa
untuk mewujudkan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu pengaturan Pengadaan Barang/Jasa yang memberikan
pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) dan
kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan
peran Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah serta pembangunan
berkelanjutan;
- bahwa
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah masih terdapat kekurangan dan belum menampung perkembangan
kebutuhan Pemerintah mengenai pengaturan atas Pengadaan Barang/Jasa yang
baik;
- bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan
huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
Dasar Hukum
Landasan penetapan Perpres 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah adalah:
- Pasal
4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
- Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601
Tidak ada komentar:
Posting Komentar