JASA KONSTRUKSI
C. PERMEN PU NO 07/2019
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi
konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi.
2. Penyedia Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut
Penyedia adalah pelaku usaha yang menyediakan Jasa Konstruksi berdasarkan
Kontrak.
3. Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi adalah bagian
kegiatan pengadaan setelah persiapan pengadaan sampai dengan penandatanganan
Kontrak.
4. Konsultansi Konstruksi adalah layanan keseluruhan atau
sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan,
pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan.
5. Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian
kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran,
dan pembangunan kembali suatu bangunan.
6. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah
pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga.
7. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA,
pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah pejabat yang
memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung
jawab penggunaan anggaran pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
8. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK
adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan
dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran
belanja negara.
9. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya
disingkat UKPBJ adalah unit kerja di kementerian/lembaga yang menjadi pusat
keunggulan pengadaan barang/jasa.
10. Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja
Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh pimpinan UKPBJ untuk
mengelola pemilihan Penyedia.
11. Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya
disingkat PjPHP adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang
bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa.
12. Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya
disingkat PPHP adalah tim yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan
pengadaan barang/jasa.
13. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah pejabat
fungsional yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh
oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa.
14. Tim Teknis adalah tim yang dibentuk dari unsur
Kementerian/Lembaga untuk membantu, memberikan masukan, dan melaksanakan tugas
tertentu terhadap sebagian atau seluruh tahapan pengadaan barang/jasa.
15. Tim/Tenaga Ahli adalah tim atau perorangan dalam rangka
memberi masukan dan penjelasan/pendampingan/pengawasan terhadap sebagian atau
seluruh pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
16. Tim Pendukung adalah tim yang dibentuk dalam rangka
membantu untuk urusan yang bersifat administrasi/keuangan kepada
PA/KPA/PPK/Pokja Pemilihan.
17. Rencana Umum Pengadaan yang selanjutnya disingkat RUP
adalah daftar rencana pengadaan yang akan dilaksanakan oleh kementerian/
lembaga.
18. Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan
usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan
dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik
Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan
kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Konstruksi
Berkelanjutan adalah sebuah pendekatan dalam melaksanakan rangkaian kegiatan
yang diperlukan untuk menciptakan suati fasilits fisik yang memenuhi tujuan
ekonomi, sosial, dan lingkungan pada saat ini dan pda saat yang akan dating.
Pengadaan berkelanjutan
adalah pengadaan barang atau jasa yang bertujuan untuk mencapai nilai manfaat
yang menguntungkan secara ekonomis tidak hanya untuk
kementrian/lembaga/perangkat daerah sebagai pernggunanya tetapi juga untuk
masyarakat, serta signifikan mengurangi dampak negative terhadap lingkungan
keseluruhan siklus penggunanya.
21. Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS
adalah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK.
22. Seleksi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan
Penyedia jasa konsultansi konstruksi.
23. Tender adalah metode pemilihan untuk mendapatkan
Penyedia Pekerjaan Konstruksi.
24. Dokumen Pemilihan adalah dokumen yang ditetapkan oleh
Pokja Pemilihan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh
para pihak dalam pemilihan Penyedia.
25. Kontrak Kerja Konstruksi selanjutnya disebut Kontrak
adalah keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara PPK dengan
Penyedia.
26. Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan adalah
Jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan
Penjaminan/Perusahaan Asuransi/Lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha
di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia
di bidang lembaga pembiayaan ekspor Indonesia/konsorsium Perusahaan Asuransi
Umum/konsorsium Lembaga Penjaminan/konsorsium Perusahaan Penjaminan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
27. Sanksi Daftar Hitam adalah sanksi yang diberikan kepada
peserta pemilihan/Penyedia berupa larangan mengikuti pengadaan barang/jasa di
seluruh kementerian/lembaga dalam jangka waktu tertentu.
28. Konsolidasi Pengadaan adalah strategi pengadaan Jasa
Konstruksi yang menggabungkan beberapa paket pengadaan Jasa Konstruksi sejenis.
29. Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya
disingkat APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu,
pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan
tugas dan fungsi pemerintah.
30. Pejabat Pemimpin Tinggi Madya adalah Sekretaris
Jenderal/Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama/Direktur
Jenderal/Deputi/Kepala Badan.
31. Kerangka Acuan Kerja yang selanjutnya disingkat KAK
adalah uraian kegiatan yang akan dilaksanakan antara lain meliputi latar
belakang, maksud dan tujuan, sumber pendanaan, serta jumlah tenaga yang
diperlukan.
32. Rencana Anggaran Biaya yang selanjutnya disingkat RAB
adalah perhitungan rincian biaya untuk setiap pekerjaan dalam proyek
konstruksi.
33. Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi yang selanjutnya
disingkat RMPK adalah dokumen perencanaan yang digunakan sebagai acuan dalam
pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi.
34. Manajemen Risiko adalah proses manajemen terhadap
risiko yang dimulai dari kegiatan mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat
risiko, dan mengendalikan risiko.
35. Keselamatan Konstruksi adalah segala kegiatan yang
meliputi kegiatan keteknikan dalam mewujudkan Pekerjaan Konstruksi yang aman
dan handal serta menjaga keselamatan pekerja dan lingkungan.
36. Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya
disingkat K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan
dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan
penyakit akibat kerja.
37. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi yang
selanjutnya disingkat SMKK adalah bagian dari sistem manajemen pelaksanaan
Pekerjaan Konstruksi dalam rangka penerapan keamanan, keselamatan, kesehatan,
dan keberlanjutan pada setiap Pekerjaan Konstruksi.
38. Rencana Keselamatan Konstruksi yang selanjutnya
disingkat RKK adalah dokumen lengkap rencana penyelenggaraan SMKK dan merupakan
satu kesatuan dengan dokumen Kontrak suatu Pekerjaan Konstruksi, yang dibuat
oleh Penyedia dan disetujui oleh pengguna jasa, untuk selanjutnya dijadikan
sebagai sarana interaksi antara Penyedia dengan pengguna jasa dalam
penyelenggaraan konstruksi.
39. Post Bidding adalah tindakan menambah, mengurangi,
mengganti, dan/atau mengubah kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan
dalam Dokumen Pemilihan dan/atau substansi dokumen penawaran setelah batas
akhir pemasukan dokumen.
40. Penawaran Harga Secara Berulang yang selanjutnya
disebut E-reverse Auction adalah metode penyampaian penawaran harga secara
berulang pada tender.
41. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Jasa Konstruksi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar